
JAKARTA - Kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menutup keran...

MESIR -- Pengadilan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak kini memasuki...
Pengadilan dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Kedudukan Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.
Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
Daftar alamat lengkap peradilan umum di Indonesia.