19 May 2012

RSS Facebook Twitter Linkedin Digg Yahoo Delicious

Santo

Santo

Website URL:

Wednesday, 29 February 2012 08:17

Koesnadi Hardjasoemantri

Prof. Dr. H. Koesnadi Hardjasoemantri, SH ML (lahir di Manonjaya, Tasikmalaya, 9 Desember 1926 – meninggal di Depok, Sleman, 7 Maret 2007 pada umur 80 tahun) adalah seorang guru besar dalam hukum lingkungan Indonesia. Koesnadi dilahirkan sebagai anak pertama dari lima bersaudara dari pasangan R. Gaos Hardjasoemantri, seorang pegawai tinggi di Departemen Sosial, dengan R.H.E. Basriah.

 

Pendidikan

Koesnadi memulai pendidikannya di HIS di Bandoeng. Setelah menyelesaikan pendidikan SMA-nya, ia melanjutkan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lulus dengan gelar sarjana hukum pada 1964. Ia memperoleh kesempatan untuk memperdalam ilmunya, dan lulus dengan gelar Master Hukum (ML) (1969) dari Universitas Purdue di Indiana, Amerika Serikat, dan Doktor ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda (1981).

 

Pekerjaan

Aktivis mahasiswa ini adalah pelopor program pengerahan tenaga mahasiswa ke daerah-daerah terpencil akhir tahun 1950-an, yang sekarang dikenal dengan Kuliah Kerja Nyata.

Pada 1969-1974 ia menjabat sebagai Direktur Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian diangkat menjadi Atase Kebudayaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Belanda (1974-1980). Kembali ke Indonesia ia diangkat menjadi Sekretaris Menteri Negara Kementerian Lingkungan Hidup (1980-1986). Ia juga perintis yang memperkenalkan disiplin ilmu hukum lingkungan di Indonesia. Koesnadi menjadi dosen di Fakultas Hukum UGM dan pernah pula diangkat menjadi rektor UGM (1986-1990). Selain itu, ia juga menjadi Guru Besar di berbagai universitas di Yogyakarta dan Jakarta, serta menjadi aktivis dan pendiri berbagai LSM di bidang lingkungan hidup dan hukum dalam dan luar negeri.

Ketika Prof. Dr. Fuad Hassan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Koesnadi diberi kepercayaan untuk menjadi rektor Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta untuk periode 1986-1990. Kedua tokoh ini aktif di dunia kepanduan dan menjadi sesepuh Gerakan Pramuka.

Ketika banyak pimpinan perguruan tinggi mengalami desakan dari pemerintah Orde Baru untuk menekan mahasiswa, Koesnadi malah terkesan banyak memberi angin bagi semangat demokrasi di kampus UGM.

Koesnadi juga mantan Ketua Umum PP Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) selama tiga periode. Pada masa kepemimpinannya KAGAMA memantapkan diri sebagai organisasi alumni yang besar dan berpengaruh di Indonesia.

Aktivitas lainnya adalah dunia kepramukaan yang telah digelutinya selama puluhan tahun.

Wednesday, 18 January 2012 04:33

Yap Thiam Hien

 

Yap Thiam Hien (lahir di Koeta Radja, Aceh, 25 Mei 1913 – meninggal di Brusel, Belgia, 25 April 1989 pada umur 75 tahun) adalah seorang pengacara Indonesia keturunan Tionghoa. Ia mengabdikan seluruh hidupnya berjuang demi menegakkan keadilan dan hak asasi manusia (HAM). Namanya diabadikan sebagai nama sebuah penghargaan yang diberikan kepada orang-orang yang berjasa besar bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Yap Thiam Hien, yang biasa dipanggil "John" oleh teman-teman akrabnya, adalah anak sulung dari tiga bersaudara dari Yap Sin Eng dan Hwan Tjing Nio. Kakek buyutnya adalah seorang Luitenantyang bermigrasi dari provinsi Guangdong di Tiongkok ke Bangka, namun kemudian pindah ke Aceh. Ketika monopoli opium di Hindia Belanda dihapuskan, kehidupan keluarga Yap dan banyak tokoh masyarakat Tionghoa saat itu merosot. Ditambah lagi oleh kekeliruan investasi di Aceh berupa kebun kelapa yang ternyata tidak memberikan hasil yang menguntungkan. Pada tahun 1920 kedudukan keluarga Yap digantikan oleh keluarga Han, yang datang dari Jawa Timur.

Thiam Hien dibesarkan dalam lingkungan perkebunan yang sangat feodalistik. Kondisi lingkungan feodalistik ini telah menempa pribadi cucu Kapitan Yap Hun Han ini sejak kecil bersifat memberontak dan membenci segala bentuk penindasan dan kesewenang-wenangan.

Pada usia 9 tahun, ibu Thiam Hien meninggal dunia. Ia dan kedua orang adiknya kemudian dibesarkan oleh Sato Nakashima, seorang perempuan Jepang yang merupakan gundik kakeknya. Sato ternyata memainkan peranan besar dalam kehidupan Thiam Hien, memberikan kemesraan keluarga yang biasanya tidak ditemukan dalam keluarga Tionghoa serta rasa etis yang kuat yang kelak menjiwai kehidupan Thiam Hien di masa dewasa.

Yap Sin Eng, ayah Thiam Hien, ternyata adalah figur yang lemah. Namun Sin Eng ikut membentuk kehidupan anak-anaknya, karena ia memutuskan untuk memohon status hukum disamakan(gelijkstelling) dengan bangsa Eropa. Hal ini memungkinkan anak-anaknya memperoleh pendidikan Eropa, meskipun mereka telah kehilangan status sebagai tokoh masyarakat

Thiam Hien belajar di Europesche Lagere School, Banda Aceh. Kemudian melanjut ke MULO di Banda Aceh. Pada tahun 1920-an, Yap Sin Eng membawa Thiam Hien dan adiknya Thiam Bong pindah ke Batavia. Thiam Hien pun pindah sekolah ke MULO di Batavia, lalu meneruskan ke AMS A-II dengan program bahasa-bahasa Barat di Bandung dan Yogyakarta dan lulus pada 1933. Ia sangat tertarik akan sejarah dan fasih dalam bahasa-bahasa Barat, yaitu bahasa Belanda, bahasa Jerman, bahasa Inggris, bahasa Prancis, dan bahasa Latin.

Paa 1938, Yap memeluk agama Kristen, setelah selama beberapa tahun mempelajarinya dan berkenalan lewat sebuah keluarga Indo, tempat ia kos di Yogyakarta.

Selesai dari AMS, dunia pada saat itu dilanda depresi ekonomi, dan Yap tidak dapat memperoleh pekerjaan. Karena itu ia pindah ke Batavia, dan masuk ke Hollands-Chineesche Kweekschool (HCK), di Meester Cornelis. HCK adalah sekolah pendidikan guru yang berlangsung satu tahun, yang memberikan kesempatan kepada para pemuda peranakan yang ingin menempuh pendidikan profesional, namun tidak mempunyai biaya untuk masuk ke universitas. Setamat dari HCK, Yap menjadi guru selama empat tahun di wilde scholen (sekolah-sekolah yang tidak diakui pemerintah Belanda) Chinese Zendingschool, Cirebon. Berikutnya menjadi guru di Tionghwa Hwee Kwan Holl, China School di Rembang dan Christelijke School di Batavia. Lalu, sejak 1938, Yap yang pernah menjadi pencari langganan telepon, bekerja di kantor asuransi Jakarta dan di Balai Harta Peninggalan Departemen Kehakiman pada 1943 serta mendaftar di Rechsthogeschool (Sekolah Tinggi Hukum).

Pada awal 1946, Yap mendapatkan kesempatan untuk bekerja pada sebuah kapal pemulangan orang-orang Belanda yang mengantarkannya ke Belanda untuk menyelesaikan studi hukumnya di Universitas Leiden. Dari sana ia meraih gelar Meester in de Rechten. Sementara belajar di Leiden, Yap tinggal di Zendingshuis, pusat Gereja Reformasi Belanda di Oegsgeest. Selama tinggal di Zendingshuis, Yap banyak membaca buku-buku teologi Protestan dan berdiskusi dengan para mahasiswa Belanda yang mempersiapkan diri untuk menjadi misionaris. Yap semakin tertarik akan pelayanan gereja, dan Gereja Reformasi Belanda kemudian menawarkan kesempatan kepada Yap untuk belajar di Selly Oak College di Inggris, dengan syarat ia kelak mengabdikan hidupnya bagi pelayanan gereja di Indonesia. Yap setuju dan sekembalinya dari Eropa ia menjadi pemimpin organisasi pemuda Kristen Tjeng Lian Hwee di Jakarta pada akhir 1940-an. Selama di Belanda, Yap berkembang menjadi seorang sosialis demokrat melalui pergaulannya dengan banyak mahasiswa Indonesia lainnya yang terkait dengan Partij van de Arbeid (Partai Buruh) di Belanda.

Sekembalinya ke tanah air pada 1948, Yap menikah. Ayahnya, Yap Sin Eng dan Sato Nakashima meninggal pada 1949. Yap mulai bekerja di gereja. Ia pun kemudian mulai berkiprah sebagai seorang pengacara warga untuk warga keturunan Tionghoa di Jakarta. Belakangan ia bergabung dengan sebuah biro hukum kecil namun cukup terkemuka dengan rekan-rekannya yang semuanya terlibat dalam masalah yang jauh lebih luas daripada sekadar masalah Tionghoa. Rekan seniornya pada waktu itu antara lain adalah Lie Hwee Yoe, pendiri biro hukum itu pada tahun 1930-an, Tan Po Goan, seorang pendukung aktif revolusi dan kemudian menjadi anggota Partai Sosialis Indonesia, dan Oei Tjoe Tat yang jauh lebih muda, seorang aktivis Sin Ming Hui dan belakangan aktif di Baperki dan Partindo.

Setelah lebih berpengalaman, Yap bersama John Karwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar membuka kantor pengacara pada 1950. Sampai kemudian, Yap membuka kantor pengacara sendiri sejak tahun 1970 dan kemudian memelopori berdirinya Peradin (Persatuan Advokat Indonesia) dan kemudian menjadi pimpinan asosiasi advokat itu.

Dalam rangka memperkuat perlawanannya terhadap penindasan dan tindakan diskriminatif yang dialami keturunan Tionghoa, Yap ikut mendirikan Baperki, suatu organisasi massa yang mulanya didirikan untuk memperjuangkan kepentingan politik orang-orang Tionghoa. Lalu, pada Pemilihan Umum 1955, ia menjadi anggota Konstituante. Namun Yap berbeda paham politik dengan Siauw Giok Tjhan, salah satu tokoh Baperki saat itu. Ia menentang politik Siauw yang cenderung kekiri-kirian. Karena itu Yap kemudian keluar dari organisasi itu.

Nama Yap muncul ke permukaan setelah ia terlibat dalam perdebatan di Konstituante pada 1959. Ketika itu, sebagai seorang anggota DPR dan Konstituante keturunan Tionghoa, ia menolak kebijakan fraksinya yang mendapat tekanan dari pemerintah. Ia satu-satunya anggota Konstituante yang menentang UUD 1945 karena keberadaan Pasal 6 yang diskriminatif dan konsep kepresidenan yang terlalu kuat.

Perjalanan karier dan perjuangannya juga ditopang dengan kuat oleh istrinya, Tan Gien Khing Nio, yang berprofesi guru. Mereka dikaruniai dua anak, Yap Hong Gie dan Yap Hong Ai, serta empat cucu. Yap, yang diberi penghargaan gelar doctor honoris causa dikenal sebagai pengabdi hukum sejati.

Dalam perjalanan tugas menghadiri konferensi internasional Lembaga Donor untuk Indonesia di Brussel, Belgia, Yap menderita pendarahan usus. Setelah dua hari dirawat di Rumah Sakit Santo Agustinus, Brussel, Yap menghembuskan napas yang terakhir pada 25 April 1989. Jenazahnya diterbangkan ke Jakarta. Lima hari kemudian, diiringi ribuan pelayat, jenazahnya dikebumikan di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir Jakarta.

Selama hidupnya, Yap dikenal sebagai seorang Kristen yang saleh, dan aktif dalam kegiatan gereja. Ia ikut mendirikan Universitas Kristen Indonesia dan pernah duduk dalam salah satu komisi dari Dewan Gereja-gereja se-Dunia dan International Commission of Jurists. Arief Budiman pernah menjuluki Yap sebagai seorang "triple minority" di Indonesia, yaitu Tionghoa, Kristen, dan jujur.

Selama menjadi pengacara, Yap pernah membela pedagang di Pasar Senen yang tempat usahanya tergusur oleh pemilik gedung. Yap juga menjadi salah seorang pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pada era Bung Karno, Yap menulis artikel yang mengimbau presiden agar membebaskan sejumlah tahanan politik, seperti Mohammad Natsir, Mohammad Roem, Mochtar Lubis, Subadio, Syahrir, dan Princen.

Begitu pula ketika terjadinya Peristiwa G30S, Yap, yang dikenal sebagai pribadi yang antikomunis, juga berani membela para tersangka G30S seperti Abdul Latief, Asep Suryawan, dan Oei Tjoe Tat. Yap bersama H.J.C Princen, Aisyah Aminy, Dr Halim, Wiratmo Sukito, dan Dr Tambunan yang tergabung dalam Lembaga Pembela Hak-hak Asasi Manusia (LPHAM) yang mereka dirikan 29 April 1966 dan sekaligus mewakili Amnesty International di Indonesia, meminta supaya para tapol PKI dibebaskan.

Ia juga membuktikan nasionalisme tidak dapat dikaitkan dengan nama yang disandang seseorang. Ini dibuktikannya dengan tidak mengganti nama Tionghoa yang ia sandang sampai akhir hayatnya walaupun ada himbauan dari pemerintah Orde Baru kepada orang Tionghoa di Indonesia untuk mengganti nama Tionghoa mereka.

Ia juga membela Soebandrio, bekas perdana menteri, yang menjadi sasaran cacian massa pada awal Orde Baru itu. Pembelaan Yap yang serius dan teliti kepada Soebandrio itu sempat membuat hakim-hakim militer di Mahmilub (Mahkamah Militer Luar Biasa) bingung dan kesal.

Yap juga seorang tokoh yang antikorupsi. Ia bahkan sempat ditahan selama seminggu pada tahun 1968 sebagai akibat kegigihannya menentang korupsi di lembaga pemerintah.

Pada Peristiwa Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) 1974, Yap juga tampil teguh memosisikan diri membela para aktivis mahasiswa. Ia pun ditahan tanpa proses peradilan. Ia dianggap menghasut mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran. Begitu pula ketika terjadi Peristiwa Tanjung Priok pada 1984, Yap maju ke depan membela para tersangka.

 

 

Washington (ANTARA News) - Juru bicara Gedung Putih, Senin (9/1), mengutuk Iran karena menjatuhkan hukuman mati atas tersangka "mata-mata CIA" Amir Hekmati, dan mengatakan Republik Islam tersebut "memiliki sejarah secara keliru mendakwa orang".

Dalam taklimat rutin, juru bicara Gedung Putih Jay Carney mengatakan Amerika Serikat telah melihat laporan terkait dan Departemen Luar Negeri sedang berusaha melalui Kedutaan Besar Swiss di Teheran untuk mengkonfirmasi kebenaran berita itu.

"Jika benar, kami dengan keras mengutuk putusan semacam itu dan akan bekerja-sama dengan mitra kami untuk menyampaikan pengutukan kami kepada pemerintah Iran," katanya.

Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah kantor berita setengah resmi Iran, Fars, Senin, melaporkan satu pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati atas "mata-mata CIA" Amir Hekmati.

Hekmati, warga negara AS-Iran, didakwa "bekerja sama dengan pemerintah yang bermusuhan --AS, menjadi anggota CIA dan melakukan upaya untuk menuduh Iran melakukan aksi terorisme", kata Fars.

Dalam pemeriksaan pengadilan, Hekmati mengakui ia bermaksud menembus sistem intelijen Iran untuk membantu CIA dan mengatakan ia ditipu oleh Badan Intelijen Pusat AS tersebut, kata Fars sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Selasa pagi. Fars tidak menjelaskan kapan pengadilan itu digelar untuk mendengar pernyataan terdakwa.

Carney mengatakan dakwaan kegiatan mata-mata terhadap Hekmati "palsu". Ia menambahkan pemerintah Iran "memiliki sejarah secara keliru menuntut orang".

"Kami menyeru pemerintah Iran agar memberi hak perlindungan Swiss akses segera ke Hekmati, memberi dia akses ke penyuluhan hukum dan membebaskan dia tanpa penundaan," katanya.

Ketika ditanya apakah pemerintah Presiden Barack Obama akan bertindak guna mencampuri dan melindungi Hekmati, Carney tak bersedia berspekulasi mengenai itu. Ditambahkannya, "Kami menanggapi masalah ini secara sungguh-sungguh dan kami menanganinya dengan cara yang sesuai."

Di Departemen Luar Negeri AS, wanita juru bicara Victoria Nuland menyampaikan pesan serupa dan mengutuk putusan itu "dengan sekeras mungkin" serta menggambarkannya sebagai "rekayasa".

Pada 17 Desember, Kementerian Intelijen Iran mengumumkan kementerian tersebut telah menangkap seorang mata-mata AS di negeri itu. Kementerian tersebut mengatakan di dalam satu pernyataan mata-mata itu adalah staf analis CIA yang bertugas menembus aparat intelijen Iran. (C003/A011)

Editor: B Kunto Wibisono

 

Tuesday, 10 January 2012 05:03

Saham BUMN yang Bakal Berkilau di 2012

VIVAnews - Saham-saham emiten pelat merah di sektor barang konsumsi menunjukan peningkatan kinerja sepanjang 2011. Namun, pada tahun ini, saham-saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor perbankan kemungkinan bakal mengambil alih peningkatan kinerja dan tumbuh paling tinggi.


"Tapi, tantangan untuk bank, funding lebih besar karena persaingan semakin sengit," kata Direktur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Omar S Anwar, dalam analisisnya mengenai kinerja saham-saham BUMN kepada VIVAnews.com di Jakarta.

Omar menilai, pendorong utama pertumbuhan saham sektor perbankan adalah tingkat suku bunga acuan atau BI Rate yang masih tinggi. Faktor lain adalah margin permintaan pinjaman pada Tahun Naga ini masih tetap tinggi.

Berdasarkan analisis Trimegah Securities, saham sektor perbankan pada tahun ini akan tumbuh sebesar 24 persen. Selain perbankan, sektor-sektor bisnis BUMN yang akan tumbuh signifikan pada tahun ini adalah pertambangan dengan pertumbuhan 26 persen dan industri dasar 21 persen.

Saat ini, kapitalisasi pasar perusahaan pemerintah yang mencatatkan sahamnya di BEI dari sektor pertambangan mencapai Rp80 triliun, diikuti industri dasar Rp82 triliun, infrastruktur Rp319 triliun, dan perbankan Rp509 triliun.

Sementara itu, Omar yang pernah menjabat sebagai wakil direktur utama PT Pertamina juga mengusulkan agar pengerjaan proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BUMN tak hanya dikonsentrasikan pada satu sisi saja. Pemerintah seharusnya berupaya menyebar risiko dari pelaksanaan IPO BUMN pada perusahaan sekuritas lain.

"Risiko itu harus disebar, jangan bertumpu di satu BUMN. Kalau tidak, risiko hanya akan ditanggung oleh BUMN," kata dia.

Usul tersebut disampaikan Omar berkaca dari pengalaman IPO PT Garuda Indonesia Tbk. Pelepasan saham maskapai penerbangan nasional ke publik itu hanya dikerjakan oleh perusahaan sekuritas pelat merah. Langkah tersebut membuat saham BUMN tersebut menjadi tidak laku di pasaran.

"Untuk BUMN yang siap masuk bursa, segera saja jangan ditunda lagi," kata dia. (art)

 

 

Sumber : VIVAnews

 

 

 

JAKARTA: Indonesia kini tidak lagi mengandalkan Singapura sebagai penghubung jaringan serat optik untuk layanan telekomunikasi, khususnya data dengan selesainya jaringan kabel bawah laut Batam-Dumai-Melaka (BDM).

Pembangunan konstruksi jaringan kabel bawah laut Batam-Dumai-Melaka (BDM) yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia secara langsung telah rampung.

Proyek ini merupakan kerja sama antara PT XL Axiata Tbk dan Telekom Malaysia Berhad serta PT Mora Telematika Indonesia.

Senior VP Business Strategy & Partnership XL Johnson Chan mengatakan ketersediaan jaringan serat optik sepanjang 400 km ini akan memainkan peranan penting dalam mendorong dan mendukung penyediaan jaringan internasional yang berkualitas seiring dengan terus meningkatnya permintaan layanan data.

"Permintaan layanan data terutama untuk mobile internet berkembang dengan cepat. Pelanggan menuntut akses internet yang lebih baik, lebih cepat, dan bisa diandalkan. Kemitraan XL dengan Telekom Malaysia Berhad dan PT Mora Telematika Indonesia dalam membangun BDM akan mendukung tujuan kami untuk memberikan layanan data yang lebih baik kepada pelanggan," ujarnya, hari ini, Jumat, 30 Desember 2011.

Meningkatnya penyebaran permintaan layanan data di kawasan Asia, termasuk Malaysia dan Indonesia  mendorong adanya peningkatan yang signifikan dalam jumlah pengguna broadband dan layanan e-commerce menjadikan layanan jasa telekomunikasi tetap tumbuh dengan baik.

Sistem jaringan ini juga akan menyediakan interkoneksi dengan sistem jaringan utama yang menghubungkan Eropa, Amerika, Afrika, dan bagian lain di Asia melalui Malaysia.

Perjanjian kerja sama untuk konstruksi jaringan kabel bawah laut dan maintenance ini secara resmi telah ditandatangani bersama antara Telekom Malaysia Berhad, PT Mora Telematika Indonesia, dan PT XL Axiata Tbk pada Februari 2011 lalu di Kuala Lumpur, dengan nilai investasi sekitar US$7 juta. Pembangunan sistem kabel bawah laut ini, juga didukung oleh Huawei Marine Network (HMN) sebagai mitra teknologi.

Sistem kabel BDM terdiri dari 2 pasang serat yang dirancang untuk menyediakan setidaknya 1,28 Tbps, dengan teknologi Dense Wavelength Division Multiplexing, (DWDM) dan memiliki kemudahan untuk dapat dilakukan upgrade.

BDM menghubungkan kedua negara dengan dua rute, yaitu Melaka-Batam dan Dumai-Melaka. Landing station di Malaysia disediakan oleh Telekom Malaysia, dan dua lainnya berada di di Indonesia oleh XL. (ln)

 

 

Oleh Gloria Natalia & Fita Indah Maulani

sumber: bisnisindonesia.com

 

 

 

MAKASSAR: Peraturan daerah No.15/2009 yang mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar tidak efektif menyusul semakin semrawutnya pertumbuhan usaha ritel modern di ibukota Sulawesi Selatan ini.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Abdul Hakim Pasaribu mengatakan kehadiran pelaku usaha ritel modern di Makassar berpotensi mematikan usaha-usaha ritel tradisional akibat lemahnya implementasi Perpres No.112/2007 dan Permendag No.53/2008 di daerah ini.

Perpres dan Permendag tentang penataan pasar modern tersebut tidak diatur secara jelas dalam Perda No.15/2009 yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemkot Makassar.

"Kelihatannya perda hanya copy paste [salinan] aturan pusat saja, dan kalau ini tidak dibenahi maka secepatnya sistem zonasi [penataan] tidak akan lagi berjalan dalam aturan itu," ujarnyam hari ini.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian KPPU, didapat data, sebanyak 153 gerai minimarket yang berdiri di Kota Makassar sementara 13 gerai lainnya tersebar di daerah sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Maros, Pangkep dan Kota Pare-pare.

Jumlah outlet modern yang didata KPPU Makassar ini berbeda dengan data yang dirilis Pemkot Makassar. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, beberapa minimarket berjaringan dengan brand berbeda tumbuh dalam radius cukup dekat kurang lebih 100 meter.

"Pertumbuhan ini jelas tidak sehat. Penyebabnya, karena tidak adanya aturan yang tegas dalam Perda yang mengatur jarak lokasi dagang antara peritel modern dan peritel tradisional," kata dia.

Abdul mengingatkan, pengaturan jam operasional bagi peritel modern dan bentuk kerjasama kemitraan usahanya dengan lokal belum diatur secara jelas dalam Perda No. 15/2009.

"Kalau pemda tidak secepatnya melakukan pengaturan ini, maka potensi gejolak sosial akan muncul dari para pedagang tradisional mulai dari kelontong hingga kaki lima," ungkapnya.

Seharusnya Perda No. 15/2009  bisa memberikan perlindungan bagi pelaku usaha ritel tradisional dengan membatasi ruang gerak peritel modern yang terus melakukan perluasan usaha hingga ke pelosok daerah di Makassar.

"Hindari benturan kepentingan antara peritel tradisional dan modern. Pemda harus mengatur kebijakan zonasi [penataan] bagi peritel-peritel tersebut," tegasnya.

KPPU akan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dan legislatif daerah untuk mengambil tindakan konkret dalam menerbitkan izin pendirian outlet atau minimarket berjaringan. Khusus pelaku usaha yang melanggar, KPPU akan melakukan proses penegakan hukum.

"Apabila kami menemukan fakta-fakta terjadinya persaingan usaha tidak sehat, bisa saja kasus penindakan hukum akan terjadi seperti pada Carrefour yang dinyatakan melanggar UU No.5/1999," ujarnya.(api)

 

 

Oleh Hendra Nick Arthur

sumber: bisnisindonesia.com

 

 

Friday, 06 January 2012 08:19

Dr.Saharjo,SH

Saharjo mendapatkan gelar sarjana hukum pada tahun 1941. Sebelumnya, ia tidak menamatkan pendidikanya di STOVIA. Karier Saharjo dimulai dengan menjadi seorang guru di perguruan Rakyat, Sebuah sekolah swasta di jakarta. Kemudian suharjo aktif di bidang politik dengan masuk Partindo (Partai Indonesia) Dan diangkat sebagai anggota pengurus besar partai tersebut.

Saharjo adalah tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia. Dia pernah menjabat sebagai menteri muda kehakiman dan meteri kehakiman serta wakil perdana menteri bidang dalam negeri. Dia selalu berusaha untuk menyesuaikan hukum koloial yang tidak tidak sesuai lagi dengan kondisi bangsa indonesia yang sudah merdeka.

Buah karyanya antara lain adalah undang-undang kewarganegaraan indonesia tahun 1947 dan tahun 1948, Undang-Undang Pemilihan Umum tahun 1953, pemilihan pohon beringin sebagai lambang keadilan yang hingga sekarang dipakai sebagai lambang Depatermen Kehakiman. Saharjo juga mengganti istilah penjara dengan Lembaga Pemasyarakatan Khusus dan orang yang dihukum di dalamnya dengan istilah narapidana. Sebagai pendekar hukum, Suharjo lebih menitikberatkan pembimbingan dan pelatihan-pelatihan kepada para narapidana penyiksaan. Dia berharap, setelah selesai menjalani hukuman, para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang cukup.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.245/1963, Dr. Saharjo, SH diangkat sebagai tokoh nasional.

Friday, 16 December 2011 03:53

Polisi Gunakan Kekerasan Adalah Teror Publik

 

Gorontalo (ANTARA) Sosiolog dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Funco Tanipu, menilai struktur yang membolehkan jalan kekerasan dalam tubuh kepolisian Republik Indonesia, akhirnya malah menjadi teror publik yang dirasakan rakyat.

Hal itu dikemukakannya, terkait dengan rentetan kekerasan dan pelanggaran HAM di beragai penjuru tanah air, belakangan yang terheboh kasus pembantaian masyarakat di Mesuji, Lampung.

Kasus ini menunjukkan bahwa aparat secara terang-terangan sudah keluar dari jalur untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, kata dia, Jumat.

Menurutnya, aparat tidak lagi hadir sebagai pelindung tapi menjadi penyebar terror ketakutan terhadap masyarakat.

Dalam hal ini, lanjutnya, Polri harus berbenah diri, Kapolri mesti mengevaluasi secara terstruktur mengenai kultur institusi yang ia pimpin.

Dia mengatakan, pembenahan harus mulai dari rekrutmen, pendidikan, penjenjangan karir, hingga kesejahteraan bagi aparatnya.

Yang paling penting adalah membenahi struktur yang telah mengakar di tubuh Polri yakni sistem yang permisif terhadap penggunaan kekerasan, permisif terhadap pelanggaran HAM juga yang agak permisif terhadap perilaku korup.

Kultur tersebut, menurut dia telah memberi peluang bagi anggota Polri untuk terbiasa (habitus) mempraktekkan jalan kekerasan dengan dalih keamanan.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Nunun Nurbaeti dikatakan memiliki penyakit ingatan, pengacara Nunun, Ina Rachman menegaskan hal tersebut tidak akan memengaruhi keteranggan Nunun saat menjalani pemeriksaan penyidik KPK nanti.

Demikian hal tersebut disampaikan Ina Rachman saat dihubungi wartawan, Kamis (15/12/2011).

"Meski terbatas ingatan ibu (Nunun), beliau tetap akan memberi keterangan. Insya Allah dengan keterangannya masalah kasus tersebut akan jelas dan terungkap," kata Ina menerangkan.

Lebih lanjut, Ina mengatakan, kini kondisi Nunun mulai membaik. Kendati demikian dirinya Ina tidak mengetahui kapan Nunun akan diperiksa kembali oleh penyidik KPK.

"Tensi darahnya naik turun, tapi sudah mulai membaik. Kalau pemeriksaan belum tahu," ujarnya.

 

PARIS--MICOM: Carlos the Jackal, warga Venezuela yang sukses menjadi simbol terorisme di masa Perang Dingin terkena vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Paris yang berakhir pada Jumat (16/12).


Carlos yang bernama asli Ilich Ramirez Sanchez sudah berada dalam tahanan sejak agen-agen Prancis mengangkutnya dalam sebuah karung dari Sudan pada 1994. Dia tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan melakukan pembunuhan pada 1975.


Pria yang pernah menjadi orang paling dicari di dunia itu kembali diajukan ke pengadilan pada bulan lalu atas dakwaan melakukan empat pengeboman di Prancis antara 1982 dan 1983 yang menewaskan 11 orang dan melukai 140 lainnya. (AP/OL-12)


Sumber:mediaindonesia.com

 

Page 1 of 2