
JAKARTA - Di tengah ancaman krisis global, negara-negara di pasar...

BANDUNG - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No 46/PUU-VIII/2010 tanggal...

JAKARTA — Kedatangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pascareformasi pada 1998, tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terencana yang dilakukan negara. Yang terjadi sekarang, adalah pelanggaran HAM secara horisontal antara warga yang menyerang warga lainnya.
Menurut Mahfud, kalau ada pelanggaran HAM yang dilakukan aparat TNI maupun Polri, kondisi itu terjadi secara insidental. Misal, terjadi bentrok antara aparat dengan warga dalam kasus konflik tanah yang masih marak terjadi. Namun, hal itu dilakukan aparat secara spontanitas dan tanpa terencana.
"Tak ada lagi pelanggaran secara sistematis, masif dan terstruktur seperti zaman dulu," kata Mahfud saat
menjadi keynote speaker dalam peluncuran buku karya Muladi di Gedung Lemhamnas, Senin (12/12).
Terkait temuan Komnas HAM tentang adanya pelanggaran HAM besar-besaran di Papua yang dilakukan aparat terhadap masyarakat, Mahfud menegaskan temuan itu tidak perlu dipercayai. Begitu juga dengan temuan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) tentang pelanggaran HAM dalam kasus sengketa lahan lebih baik dijadikan bahan kajian pemerintah saja.
Dengan menjadikannya sebagai bahan kajian, kata Mahfud, kalau di masa depan benar-benar terjadi pelanggaran HAM skala besar, bisa dihindari sedini mungkin. Hal itu mengingat potensi pelanggaran HAM yang di masa akan datang sangat potensial terjadi.
"Jadi, temuan Komnas HAM itu tak usah terlalu dipercaya. Tapi kita harus melihat kemungkinan pelanggaran HAM itu masa depan akan ada," jelas Mahfud.
Elsam mencatat pelanggaran HAM dalam sengketa lahan di Indonesia jumlahnya sangat tinggi. Hingga November 2011, kasus dengan latarbelakang sengketa lahan sesuai data Komnas HAM menunjukkan 603 pengaduan.
Begitu juga dalam kasus yang masuk ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) per 20 Oktober 2011, mencapai 1.065 pengaduan, atau 22 persen total pengaduan yang diterima Satgas PMH.
Direktur Elsam Indriaswati Dyah Prasetyaningrum mengatakan, sesuai catatan lembaganya terjadi 151 peristiwa dengan latarbelakang konflik lahan antara warga berhadapan dengan perusahaan maupun institusi negara.
Berbagai peristiwa tersebut, kata dia, terjadinya kriminalisasi terhadap warga yang bersengketa dengan perusahaan, konflik yang berujung pada kekerasan berupa penyerangan aparat, penembakan, bentrokan, pembunuhan dan sejumlah tindak kekerasan lainnya.
Menurut Indriaswati, kondisi itu jelas kontradiksi dengan pidato Presiden SBY pada Mei lalu, yang menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai konflik lahan yang terjadi di Indonesia.
Ia mengatakan, hampir semua sengketa konflik lahan dipicu warisan masalah sengketa tanah yang tak pernah terselesaikan. Kemudian masyarakat dengan berbagai upaya berjuang untuk mendapatkan hak mereka kembali.
INILAH.COM, Jakarta - Rumah tahanan (rutan) diakui sebagai surga bagi para tahanan yang memiliki banyak uang. Rekaman kehidupan mewah yang terjadi di Rutan Salemba dianggap cerita lama.
"Rutan memang seperti itu. Karena penghuni di dalamnya masih status tahanan. Rutan surga bagi tahanan yang punya uang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil, Rabu (16/11/2011).
Berbeda dengan yang terjadi di lembaga pemasarakatan (lapas), Nasir melihat rutan lebih rawan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai banyak hal yang membuat rutan menjadi surga bagi yang berduit.
Diantaranya adalah masalah kesejahteraan dari pegawai rutan. Hanya, kesejahteraan ini justru menyatu dengan budaya suap yang ada dan sudah mengakar di rutan.
"Keduanya (kesejahteraan dan budaya suap, red) ada di rutan. Dengan kata lain simbiosis mutualisme berlangsung secara permanen di rutan," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Syaripudin S Pane, mantan narapidana rumah tahanan (Rutan) Salemba, membongkar kebobrokan rutan tersebut saat dia menjalani masa tahanan di sana. Salah satu yang dibongkar adalah bisnis prostitusi di dalam rutan.
Kebobrokan yang terjadi di dalam rutan itu, diabadikan melalui video handphone miliknya saat ia mendekam di blok K rutan Salemba pada 2008 lalu terkait kasus pemalsuan dokumen visa. Dalam video yang berdurasi sekitar 20 menit itu memperlihatkan adanya berbagai macam pelanggaran seperti praktek prostitusi, judi serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dia menceritakan, suasana di dalam rutan melebihi kehidupan di dunia luar. Pasalnya, praktek prostitusi sudah menjadi hal yang biasa bagi para napi. Untuk tempatnya pun telah disediakan oleh para petugas untuk disewakan kepada para napi dengan berbagai macam tarif mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. [bar]
BANDUNG - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerukan supaya koruptor harus dihukum mati.
"Koruptor yang korupsi triliunan harus dipotong kepalanya (pancung)," kata Habib, dalam tablig akbar di Lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2011).
Usai tablig akbar, Habib menegaskan bahwa dia mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Minimal hukum tangan. Saya dukung hukuman mati bagi koruptor. Korupsi kan bukan kejahatan biasa," jelasnya.
Kata Habib, akibat korupsi jutaan rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan, banyak perusahaan yang bangkrut, PHK di mana-mana.
Sementara rakyat hidup miskin. "Buktinya banyak kriminal, rakyat jadi nyuri, rampok, malak dan bahkan ada yang bunuh diri karena miskin," tuturnya.
Habib menambahkan, apapun agamanya korupsi tetap dilarang. "Semua agama menyuruh ganyang habis korupsi. Pokoknya korupsi kita lawan," tegasnya.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakilnya Deny Idrayana memanggil SR, perekam gambar aktivitas mesum di Ruang Tahanan Salemba.
Kata SR, Staff Menkumham yang menghubunginya mengatakan pertemuan tersebut akan dilangsungkan sekira pukul 12.00 WIB.
"Saya dipanggil jam 12 siang nanti untuk membahas video itu," kata dia saat dihubungi Okezone, Rabu (16/11/2011).
SR mengaku belum diberitahukan tempat pertemuan akan digelar. Kendati demikian dia mengaku akan datang sendiri dan tidak takut atas pemanggilan tersebut.
"saya harap pemanggilan tersebut tidak ada penekanan terhadap saya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SR mantan tahanan di Rutan Salemba merekam gambar bobroknya Rutan Salemba.
Dalam satu adegan video berdurasi 20 menit tersebut, terdapat ruangan untuk melakukan aktivitas seksual untuk para tahanan.
SR merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen. Dia sempat mendekam di Blok K Rutan Salemba selama empat bulan. (tri)
Sumber : okezone.com
Kuasa hukum pemohon Praperadilan, Muhammad Nazaruddin menyebut KPK salah memaknai ketentuan soal penyitaan yang diatur dalam KUHAP dan UU KPK.
Hal itu dikemukan, kuasa hukum pemohon, Afrian Bondjol saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (8/11) dengan agenda penyampaian eksepsi atas jawaban termohon, KPK.
"Bahwa termohon mengemukakan argumentasi yang menyatakan KPK berwenang melakukan penyitaan atas benda-benda dari siapa benda tersebut dikuasai. Secara keliru, termohon memaknai pasal 42 ayat (1) KUHAP dan pasal 47 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
menurutnya, kedua pasal tersebut tidak dimaksudkan memberikan kewenangan kepada penyidik KPK untuk mengambil benda-benda yang dititipkan kepada orang lain. Terlebih menyita benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Nazaruddin.
Afrian juga mempersoalkan penyitaan tas hitam milik Nazarudin yang dititipkan kepada Dubes RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, yang kemudian disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti.
"Dalam kasus tersebut, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap tas hitam dalam keadaan tertutup, disegel, dilakban dan tidak dibuka," ujarnya.
Selain itu, kata Afrian tindakan KPK menyita tas hitam Nazaruddin beserta seluruh isinya telah menyalahi undang-undang. Menurutnya, cara dan prosedur penyitaan oleh penyidik KPK sangat berbahaya bila terus dibiarkan.
"Undang-undang mengharuskan pemilik barang menyaksikan langsung benda-benda yang disita. Pembentuk undang-undang jelas melarang penyitaan dilakukan bukan di hadapan pemilik barang," jelasnya.
Dia juga mengkhawatirkan potensi untuk dimasukkannya barang-barang berbahaya ke dalam tas Nazaruddin.
"Bahaya lah kalau pihak lain yang menerima titipan tas hitam, tiba-tiba memasukkan benda-benda 'haram', misalnya narkoba atau gambar porno atau sketsa terorisme untuk meledakkan gedung KPK," imbuhnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dimyati ini pun ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (9/11) besok dengan agenda tanggapan kuasa hukum termohon (KPK) atas eksepsi pemohon.
Sebelumnya, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menegaskan, penyitaan tas hitam milik Nazaruddin sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni UU KPK. Menurutnya, KPK selalu mengikuti hukum acara yang berlaku dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dan untuk penyitaan yang dilakukan KPK secara khusus diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002. Serta pasal 47 UU Nomor 30 Tahun 2002. Dimana penyidik KPK telah menyita tas hitam Nazaruddin dari orang yang menguasai barang tersebut saat itu, yakni Michael Menufandu. Hal tersebut, menurutnya, juga sesuai dengan pasal 42 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002.
Si cantik, Inong Malinda Dee, nampak sedih saat mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Malinda yang duduk dikursi pesakitan nampak sesekali mengusap matanya semabari menyekah hidungnya dengan tissu yang digengam dengan jemari manisnya.
Terdakwa pun tertunduk sesekali matanya melirik kearah jaksa yang membacakan dakwaan Malinda yang dipimpin Jaksa Tatang Sutarna.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gusrijal, Malinda nampak tertekun, sesekali jemarinya bergerak-gerak.
Srtibanya di Pengadilan, Istri siri Andhika Gumilang tersebut masih tampil trandy, dengan balutan busana serba hitam dipadu kerah putih dan kerudung hitam dengan sepatu High Heels hadir tanpa didampingi keluarga.
Ia tiba di Pengadilan sekira pukul 10.20 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan Kejari Jaksel ber nopol B 9928 HQ.
Saat ini sidang telah berlansung selama 1 jam lebih, sementara dakwaan Malinda masih terus disuarakan oleh tim penuntut umum.
Sumber: paluhakim.com
"Titik tekan kebijakan pembangunan Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 salah satunya adalah pembangunan hukum. Hal ini mengandung makna bahwa pembangunan hukum tidak saja dititik beratkan pada masyarakat tetapi juga kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, apabila dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara sadar dan sukarela bersedia mematuhi dan melaksanakan hukum, maka akan tercipta keamanan dan ketentraman", kata Dr. H. Asyhar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dalam membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur. "Metode Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) yang diselenggarakan pada hari ini (20/11), adalah suatu bagian penting dalam pembangunan hukum karena adanya kesadaran hukum yang tinggi merupakan tumpuan pembinaan perangkat aturan hukum dan pembinaan aparat penegak hukum." tambah Dr H. Asyhar.
Dalam Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tingkat Provinsi Jawa Timur 2011 yang berlangsung hari ini tanggal 20 Oktober 2011, ada 4 Kabupaten/Kota yang sebelumnya telah memenangkan lomba dari tingkat Bakorwil, Kabupaten/Kota tersebut adalah Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kota Madiun dan Kabupaten Sumenep.
sumber :jdih.jatimprov.go.id/
JAKARTA – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman penjara lima tahun. Terdakwa diduga melakukan korupsi dalam proyek pengiriman KRL hibah dari Jepang. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Sayekti Handarbeni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Marsuddin Nainggolan, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara akibat dari tindakannya tersebut.
Menurut penuntut umum, terdakwa Soemino telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Soemino pada Oktober 2006 memerintahkan panitia pengadaan, agar menunjuk langsung Sumitomo sebagai rekanan untuk mengirim KRL hibah dari Jepang dengan biaya angkut Rp 48,7 miliar.
Namun, ditemukan adanya penggelembungan ongkos pengiriman kereta hibah tersebut. "Kerugian negara seluruhnya ditaksir sebanyak 195,086 juta yen Jepang atau setara dengan Rp 20,5 miliar," kata jaksa Sayekti Handarbeni dalam surat tuntutannya tersebut.
Menurut JPU, Soemino telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari JPU. Ia memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan gunakan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga meminta majelis untuk memerintahkan pihak-pihak yang terkait dengan kasus itu untuk membayar kerugian negara. Di antaranya adalah Sumitomo Corp sebesar Rp 1,8 miliar, KOG Jepang sebesar Rp 15 miliar, Maya dari KOG Indonesia sejumlah Rp 1,9 miliar, Awing Asnawi Rp 1,3 miliar dan Veronica Harjanti Rp 108 juta.
Atas tuntutan itu, Soemino bersama tim pengacaranya akan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan mendatang. "Saya mengajukan pembelaan pribadi. Tim penasihat hukum juga akan mengajukan pembelaan," kata Soemino kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.(fdc/spr)
Sumber:beritahukum.com
Pamekasan - Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin, menerjunkan tim khusus ke lapangan mengusut dugaan penyimpangan bantuan Program Usaha Garam Rakyat (Pugar) di wilayah itu.
"Hari ini kami menerjunkan tim khusus guna mengusut kasus itu," kata Kepala DKP Pamekasan Nurul Widiastutik, Senin.
Dugaan penyimpangan bantuan Pugar ini terjadi di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan dimana pengelolaan Pugar dilakukan langsung oleh Kepala Desanya Saninggar.
Padahal, sesuai ketentuan, Pugar seharusnya dikelola langsung oleh kelompok tanpa melalui kepada desa, karena jenis bantuan dari pemerintah pusat ini merupakan bantuan langsung masyarakat (BLM).
"Semestinya memang dikelola langsung oleh kelompok, bukan oleh kepala desanya," kata Nurul Widiastutik menjelaskan.
Bantuan Pugar di Pamekasan ini terungkap, setelah salah satu kelompok tani di Desa Baddurih, Kecamatan Pademawu itu membeberkan kebijakan kepala desanya Saninggar saat mereka menerima pencairan dana di salah satu bank di Pamekasan.
Ketika itu Saninggar meminta agar uang untuk kelompok itu diminta dengan alasan takut hilang dan itu dilakukan kepada semua kelompok usaha garam rakyat yang ada di desa itu.
"Tujuan kami sebenarnya agar uangnya tidak hilang. Tapi ternyata dipahami lain oleh masyarakat," kata Saninggar.
Di Pamekasan ada sebanyak 123 kelompok usaha garam rakyat (Kugar) dan mendapatkan kucuran bantuan dana dari pemerintah pusat pada 2011 ini.
Program ini merupakan program nasional dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan produksi petani garam.
Sebanyak 1.136 petani garam di Kabupaten Pamekasan, menerima bantuan program usaha garam rakyat (Pugar) dari pemerintah pusat ini.
Ke-1.136 petani itu merupakan petani dan petambak garam yang ada di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Galis, Pademawu dan Kecamatan Tlanakan.
Menurut Nurul Widiastutik, bantuan dana Pugar kepada para petani garam di Pamekasan sudah mulai digulirkan pada awal Agustus lalu, namun baru bisa ramping pada akhir September.
Pola bantuan yang diberikan pemerintah kepada 1.136 petani dan petambak garam di Pamekasan tersebut berupa bantuan peralatan, perbaikan teknologi produksi garam dan perbaikan sarana dan prasarana tambak dan akses jalur transportasi menuju lahan tambak garam.
Di Pamekasan, total bantuan dana untuk program usaha garam rakyat ini senilai Rp5,6 miliar yang dibagi dalam 123 kelompok usaha garam rakyat (Kugar). Masing-masing kelompok beranggotakan antara tujuh hingga 10 orang.
Madiun - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun, Jawa Timur, berhasil menyita sebanyak 3.906 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah kerjanya.
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun, Tri Haryono, Senin, mengatakan, ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan dalam razia yang dilakukan petugas di sejumlah toko dan warung yang ada di pasar tradisional wilayah Kabupaten Ngawi.
"Rokok ilegal sebanyak 3.906 batang tersebut memiliki beberapa merek, seperti B Mild, 7 B, Gudang Harum, dan Sensasional," ujar Tri Haryono kepada wartawan.
Pihaknya merinci, dari ribuan rokok ilegal yang disita tersebut, rokok merek Gudang Harum-lah yang paling banyak. Jumlah rokok berjenis kretek tangan filter yang tersita tersebut, mencapai 170 bungkus atau sebanyak 1.360 batang.
Sementara, paling sedikit adalah rokok merek Sensasional yang hanya mencapai 20 bungkus atau sekitar 240 batang. Sedangkan sisanya merupakan campuran rokok dari merek B Mild dan 7 B.
Menurut dia, perbuatan produsen rokok atau pabrik rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai ini telah merugikan negara. Selain itu, perbuatan mereka telah melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," terang Tri Haryono.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum mengetahui siapa produsen rokok ilegal tersebut. Untuk sementara, pihaknya hanya memberikan pembinaan kepada pedagang toko atau warung untuk tidak lagi menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
"Para pedagang hanya dititipi untuk menjual rokok-rokok ilegal tersebut. Karena itu, kami hanya melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak mengulanginya," tambah dia.
Sementara, data Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun mencatat, saat ini di wilayah kerjanya yang meliputi eks-Keresidenan Madiun, jumlah pabrik rokok legal yang masih beroperasi mencapai 34 pabrik. Dari sejumlah pabrik terdaftar tersebut, mayoritas merupakan industri rumah tangga. (*)