
JAKARTA - Kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menutup keran...

MESIR -- Pengadilan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak kini memasuki...
JAKARTA — Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, rupanya pernah ditawari uang terkait proyek Hambalang. Namun, menurut Andi Mallarangeng, uang itu ditolak Choel. Hal tersebut diungkapkan Andi saat bersaksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
"Yang saya dengar dari adik saya (Choel), sudah ditawari tapi ditolak," kata Andi menjawab Hotman Paris Hutapea, salah satu kuasa hukum Nazaruddin.
Kepada Andi, Hotman bertanya berapa nilai uang yang didapat Menpora dari Choel. "Dalam kesaksian Rosa, dia mengatakan bahwa disebutkan Rp 20 miliar untuk Choel Mallarangeng. Itu Anda kebagian berapa?" tanya Hotman.
Dalam persidangan sebelumnya, Rosa mengatakan, Permai Grup mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk menggolkan proyek wisma atlet SEA Games dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat. Menurut Rosa, dari Rp 20 miliar itu, ada yang mengalir ke Choel. Namun, Rosa yang juga mantan anak buah Nazaruddin itu tidak menjelaskan nilai uang yang mengalir kepada Choel.
Kemudian, kata Rosa, dari Rp 20 miliar yang dikeluarkan, Permai Grup mendapat kembalian Rp 10 miliar. Uang Rp 10 miliar itu, katanya, dikembalikan karena proyek Hambalang tidak gol. Ihwal aliran uang ini juga pernah dibantah Choel.
"Yang saya dengar dari media, saudara Rosa mengatakan itu sudah dikembalikan dan adik saya mengatakan memang ditolak," tambah Andi.
Dalam persidangan kali ini, Hotman juga sempat menyinggung soal mobil mewah merek Ferrari yang dimiliki Choel. "Apakah pernah saudara tahu bahwa Choel pernah beli Ferrari California merah dari suatu show room Pondok Indah? Penjaga show room bilang 'lni pesanan Hotman' tapi karena Choel bawa uang cash, jadinya tergiur. Akhirnya Hotman beli, tapi tetap kalah dengan Mallarangeng," papar Hotman.
Kemudian, Andi menjawab tidak tahu menahu soal mobil mewah yang dimiliki adiknya. "Saya tidak pernah mengurusi apa punya-nya, dan segala macam," kata Andi. Menurut Andi, kepemilikan mobil mewah oleh Choel itu wajar karena Choel adalah seorang pengusaha terampil. "Setahu saya, memang dia punya usaha yang banyak, sebagai pengusaha terampil, punya banyak kendaraan," tambah Andi.
Sumber: www.kompas.com
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap Gayus H Tambunan, Senin (20/2/2012) pagi. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
”Dijadwalkan besok (Senin), pukul 09.00,” kata salah satu kuasa hukum Gayus, Dion Pongkor, saat dihubungi, Minggu (19/2/2012). Dion berharap, kliennya dapat diputus seringan-ringannya.
Menurut Dion, apa yang dituduhkan tim jaksa penuntut umum kepada Gayus tidak dapat dibuktikan dalam persidangan selama ini. Tidak ada saksi-saksi ataupun bukti lain yang menunjukkan Gayus menerima uang gratifikasi.
”Dalam dakwaan, yang Rp 28 miliar itu kan sama dengan kasus yang sudah diperiksa di PN Tangerang yang katanya uang dari Andi Kosasih dan perusahaan Bakrie. Nah, saksi-saksi itu saat memberi kesaksian di persidangan, bilang enggak ada penyerahan uang,” ujarnya.
Adapun Gayus didakwa melakukan empat perbuatan pidana. Pertama, menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni, PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Kedua, didakwa menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Ketiga, didakwa melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading. Keempat, didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, untuk dapat keluar-masuk tahanan.
Menurut Dion, semua dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan jaksa dalam persidangan. ”Dia (Gayus) kan didakwa melakukan pencucian uang dari 49 perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus. Dari pihak bank lalu dihadirkan semua dalam persidangan, tapi tidak pernah terungkap aliran dana dari siapa saja, JPU tidak dapat membuktikan,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Jaksa menilai Gayus terbukti melakukan empat perbuatan pidana seperti yang didakwakan tersebut.
Sementara Gayus dalam pledoinya mengatakan kalau dirinya tidak dapat lagi didakwa, dituntut, maupun divonis terkait perkara serupa. Menurut dia, apa yang didakwakan jaksa KPK serupa dengan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang yang diputus bersalah di tingkat kasasi sehingga berkekuatan hukum tetap.
Sumber: www.kompas.com
JAKARTA - Mantan juru kamera Global TV, Imam Firdaus tidak dapat menyembunyikan rasa sedih ketika membacakan pembelaan pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Imam Firdaus dituntut lima tahun dalam kasus bom buku.
Dalam pembelaan pribadinya, Imam menyanjung dua perempuan yang menurutnya paling istimewa dalam hidupnya. Ia pun sempat menangis saat membacakan pembelaan mengenai istri dan ibundanya.
"Mereka adalah ibu dan istri. Dua srikandi ini seperti tak henti-hentinya membangun karang ketegaran dalam diri saya sejak pertama kali masa penangkapan hingga saya berada di hadapan majelis hakim," kata Imam Firdaus dihadapan majelis hakim yang diketuai Supeno di PN Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2012).
Imam meminta keduanya untuk menyampaikan pesan kepada tiga anaknya bahwa ia dalam keadaan baik. Imam mengaku tidak menceritakan kepada anaknya bahwa ia sedang berada dalam tahanan. Ketiga anak Iman belum bertemu dengan ayahnya selama satu tahun.
"Hanya Allah saja yang bisa membalas kebaikan kalian dan juga kebaikan dan perhatian keluarga besar saya yang lainnya. Dan tolong sampaikan kepada tiga buah hatiku di rumah bahwa ayahnya sedang meliput satu peristiwa yang sangat besar hingga. Hampir satu tahun ini kita tidak bersua," tukasnya.
Sebelumnya, terdakwa terorisme bom buku Imam Firdaus dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Jaksa, Imam yang merupakan mantan juru kamera Global TV terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Imam didakwa menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom.
Imam Firdaus terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong. Itu diketahui, karena Pepi pernah mengatakan kepada Imam, bahwa dirinya tahu pelaku bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011.
Pepi juga mengatakan kepada Imam soal rencana pengeboman gereja Christ Cathedral Serpong dan Imam sempat menawarkan peliputan aksi tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera kendati ditolak. Benar saja, polisi menemukan 9 bom di jalur pipa gas Serpong dan areal Gereja Christ Cathedral, karya Pepi Fernando tersebut, pada 21 April 2011.
Sumber: www.tribunnews.com
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/2/2012), meragukan keterangan saksi Angelina PP Sondakh.
Dalam kesaksiannya, Angelina antara lain mengaku tak pernah berhubungan dengan saksi lain dalam kasus ini, Mindo Rosalina Manulang, melalui Blackberry Messenger (BBM). Angelina juga mengaku tak pernah memiliki Blackberry hingga tahun 2010.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) untuk Mindo, terungkap adanya percakapan dengan Angelina melalui BBM. Percakapan itu, antara lain, berupa permintaan uang kepada Mindo memakai sejumlah istilah, seperti ”apel malang” untuk uang rupiah dan ”apel washington” untuk dollar Amerika Serikat. Dalam persidangan, Angelina membantah pernah berkomunikasi dengan Mindo melalui BBM.
”Saya baru pake BB (Blackberry) akhir tahun 2010,” ujar Angelina, saat Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih menanyakan apakah politikus Partai Demokrat itu pernah mengundang Mindo untuk datang ke acara keluarga melalui BBM. Saat ditanya lebih lanjut, Angelina menjawab, ”Tidak, Yang Mulia.”
Darmawati menanyakan paraf Angelina dalam BAP terkait percakapannya dengan Mindo melalui BBM saat ia berkunjung ke kawasan Gunung Merapi di Jawa Tengah. ”Waktu ke Merapi, Saudara komunikasi dengan Mindo Rosa? Dalam BBM saudara menerangkan masih ada aktivitas di sana. BBM-nya, ’Bu, ini nomor rekening untuk bencana Merapi. Rekening atas nama M Lindina Wulandari (staf Angelina)’. Saudara paraf di halaman ini?” tanya Darmawati.
Darmawati mencecar, di BBM disebut Angelina meminta Mindo mengirim uang bantuan untuk korban Merapi ke rekening Lindina dan nomor rekening itu akan di-BBM kepada Mindo. ”Bagaimana ini?” tanyanya. Angelina menjawab, ”Mohon maaf, Yang Mulia, sekali lagi saya katakan saya tak mengenali pembicaraan tersebut dan saya tidak menggunakan BB.”
Angelina juga tak mengakui istilah ”apel malang”, ”apel washington”, ataupun ”semangka” untuk kode permintaan uang kepada Mindo. ”Tak pernah ada percakapan seperti itu,” katanya.
Anggota majelis hakim Ugo meragukan keterangan Angelina yang menyatakan tak terlalu mengenal Mindo. Dalam BAP untuk Mindo, terungkap sejumlah rekaman percakapan dengan Angelina melalui BBM.
Di persidangan, Angelina menuturkan baru mengetahui Mindo adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai, setelah kasus suap wisma atlet terungkap. Ia selalu mengatakan, komunikasinya dengan Mindo hanya melalui handphone. ”Apa iya selama komunikasi melalui HP (handphone) tidak tahu kapasitas Rosa (Mindo). Sangat tidak masuk akal,” ungkap Ugo.
Namun, Angelina berkelit dan mengatakan, ”Saya tidak akrab. Ia hanya sering menghubungi saya.” Ugo mencecar dengan pertanyaan, ”Lalu, untuk apa Mindo Rosa ingin bertemu?” Angelina menjawab, dia tak pernah menanyakan maksud Mindo. Mindo pun tak pernah bicara soal wisma atlet kepada dirinya.
KPK punya bukti
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang Supriatna, mengatakan, tak masalah jika Angelina mengingkari keterangan saksi lain, seperti Mindo yang menyatakan pernah berhubungan dengannya melalui BBM. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan Angelina dengan Mindo melalui BBM.
Pengingkaran Angelina terhadap bukti percakapannya dengan Mindo melalui BBM membuat kesal tim pengacara Nazaruddin. Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Nazaruddin, mengecek keterangan Angelina tentang kepergiannya ke Belanda bersama suaminya, almarhum Adjie Massaid, dan tempat tinggal mereka berdua di Apartemen Belleza, Jakarta.
Hotman juga mengungkapkan soal pesta ulang tahun anak Angelina di Hotel Sultan, Jakarta. Keterangan soal waktu kepergian ke Belanda, tempat tinggal, dan pesta ulang tahun anaknya diakui oleh Angelina. Hotman pun mencocokkan dengan bukti rekaman percakapan Mindo dengan Angelina melalui BBM.
”Fakta kehidupan sudah diakui oleh saksi dan itu sama 100 persen dengan data percakapan antara saudara saksi dan Mindo Rosa. Apa mungkin hantu yang mengirimkan BBM ini,” ungkap Hotman lagi.
Sumber: www.kompas.com