JAKARTA – Mahkamah Konstitusi, dalam pembacaan putusan selanya memberikan kesempatan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon Pemilukada di Provinsi Aceh.
"Membuka kembali pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon baru yang belum mendaftar sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diturunkan,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2012).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan jika Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban nasional (Kamtibmas) dalam pelaksanaan tahapan pemilukada.
Selanjutnya, Mahkamah mempertimbangkan, apabila menunggu putusan akhir Mahkamah mengenai kepastian bahwa Pemohon memiliki kewenangan, maka
pemeriksaan perkara membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Hal tersebut mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh," kata Hakim Konstitusi Harjono.
Sebelumya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Kemendagri meminta MK menunda
sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran kembali bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu
hasil MK.
Sumber: www.tribunnews.com










