23 February 2012

RSS Facebook Twitter Linkedin Digg Yahoo Delicious

Nasional

JAKARTA -- Kerusuhan yang melibatkan lebih dari 1.000 orang narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Bali, Selasa (19/2) malam.

Kerusuhan tersebut dipantik oleh rasa ketidakadilan dalam penanganan setiap tahanan di lapas itu.

"Salah satu tuntutan para napi agar keadilan dan perlakuan terhadap semua napi yang ada di lapas diperlakukan sama," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Saud memaparkan usai kerusuhan dapat ditangani, pihak kepolisian melakukan negosiasi dengan para napi. Dalam negosiasi tersebut, para napi menuntut tiga hal kepada petugas lapas yaitu; agar keadilan dan mendapat perlakuan yang sama , menuntut agar Kepala Lapas kerobokan diganti karena dianggap penyebab kerusuhan, dan meminta agar sistem pembinaan di lapas diperbaiki.

Kasus kerusuhan ini ditangani Polda Bali untuk memproses napi yang melakukan pembakaran terhadap ruangan kantor Kepala Lapas Kerobokan. Mengenai tuntutan para napi, pihaknya akan berupaya melakukan mediasi.

Namun ia menegaskan adanya diskriminasi atau perlakuan khusus terhadap napi tertentu akan didalami Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

"Adanya perlakuan khusus dan diskriminasi ini yang dituntut para napi, nanti akan didalami pihak internal Lapas," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

 

Sumber: www.republika.co.id

JAKARTA - Kasat Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menyatakan, penangkapan terhadap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangkap seorang tersangka, apalagi kasus ini kasus pembunuhan dan menjadi perhatian publik.

Penyergapan John Kei di Hotel C'One sudah dipersiapkan secara matang dan melibatkan puluhan personel gabungan Polda Metro Jaya.

Hal ini dilakukan karena polisi mengantisipasi jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, mengingat di hotel itu disinyalir terdapat sejumlah anak buah John Kei.

Mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polda Kepri ini menegaskan, sebagai aparat kepolisian sudah menjadi kewajibannya menindak pelaku tindak kejahatan, apalagi tersangka yang akan ditangkap adalah target kepolisian, yakni tersangka kasus pembunuhan.

"Saya digaji negara untuk melaksanakan tugas yang diembankan kepada saya, dan tugas itu di antaranya membasmi penjahat. Apa yang saya lakukan sudah sesuai SOP," tegas Herry kepada Tribunnews.com baru-baru ini.

Mantan Kasat Rekrim Poltabes Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ini menyatakan, John Kei terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan aparat yang sedang melakukan penangkapan. "Tersangka ditembak karena melakukan perlawanan," ungkap Herry.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat malam karena diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono (45), pada 26 Januari 2012 di Swiss-Belhotel.

John Kei dilumpuhkan ketika berada di dalam kamar hotel 501. Dalam penyergapan itu, John ditangkap bersama seorang perempuan inisial AF, yang kemudian diketahui mengomsumsi sabu-sabu.

John Kei kini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati usai menjalani operasi dan pemasangan pen di kaki kanannya. Menurut tim medis yang menangani, butuh waktu selama satu sampai dua pekan bagi John Kei masuk masa pemulihan.

 

Sumber: www.tribunnews.com

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dijerat dengan UU pencucian uang dalam kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, mengatakan bahwa dengan undang-undang pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dengan mudah membongkar hasil kejahatan Nazaruddin.

"Betapa dahsyatnya UU ini," ujar Febri Diansyah, dalam acara diskusi LPHSN: Membongkar Benang Kusut Korupsi Wisma Atlit, PPID, dan Banggar, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 19 Februari 2012.

Menurut Febri, dalam UU tersebut, terdapat pasal yang memungkinkan untuk melakukan pembuktian terbalik. Itu artinya, Nazaruddin diwajibkan untuk membuka seluruh harta kekayaannya.

"UU pencucian uang menjadi penting, karena selain menjerat orang yang terlibat, terdakwa (Nazaruddin) wajib membuktikan harta kekayaan yang bukan hasil yang sah," tuturnya.

Selain itu, dia menambahkan, klausul mampu membubarkan korporasi dan juga mengambil aset korporasi itu.

Dalam kasus ini, Febri juga mendesak agar pemilik brankas grup Permai (dimana M Nazaruddin menjadi bosnya) diketahui. "Inti kasus ini sebenarnya itu. Bagaimana brankas ini diisi dan siapa saja yang menikmati," kata dia.

"Kalau nanti pengadilan tak mampu membuktikan dana grup Permai bermasalah, ini akan jadi masalah serius," tambahnya.

 

Sumber: www.vivanews.com

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar, membantah pernah bertemu dengan Direktur Marketing perusahaan Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang (Rosa), di rumah dinasnya, Widya Chandra, Jakarta, pada pertengahan 2010.

Ia pun membantah pernah meminta jatah fee 8 persen dari nilai proyek Rp 180 miliar pengadaan BLKI dalam pertemuan tersebut.

Demikian diakatakan Muhaimin seusai menjadi saksi kasus korupsi alokasi dana proyek PPID di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (20/2/2012).

Muhaimin justru mengatakan bahwa sebenarnya proyek itu tidak pernah ada. Tidak ada proyek itu. "Saya tidak kenal (Rosa). Tidak pernah (minta fee 8 persen ke Rosa/red)," kata Muhaimin dengan kawalan ketat sejumlah pengawalnya.

Saat diminta konfirmasinya perihal ini, tak banyak jawaban yang disampaikan sang menteri yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Ia langsung dikawal menuju mobilnya, Alphard hitam bernomor polisi B1039 SFT.

Minggu (19/2/2012) kemarin, Achmad Rifai, selaku pengacara Rosa mengungkap apa yang telah disampaikan kliennya itu.

Menurut Rifai, Rosa mengakui pernah menemui seorang menteri dan merupakan petinggi partai politik di rumah dinasnya pada pertengahan 2010 lalu. Di rumah dinasnya, sang menteri meminta fee sebesar 8 persen untuk dua proyek senilai Rp 180 miliar agar Permai Group mendapatkan proyek di kementeriannya.

Rifai enggan menginformasikan tentang identitas si menteri yang dimaksud. Namun, ia mengakui bahwa menteri yang dimaksud hadir sebagai saksi perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada pekan ini.

Di sisi lain, ia menyatakan satu kasus yang diketahui Rosa dan belum tersentuh KPK adalah kasus proyek pengadaan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemennakertrans). Adapun menterinya saat itu adalah Muhaimin Iskandar.

Pada pekan ini, ada dua menteri yang dijadwalkan bersaksi untuk perkara korupsi dan menjerat anak buahnya, yakni Mennakertrans Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi Mallarangeng. Andi Mallarangeng diagendakan bersaksi untuk terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, pada Rabu (22/2) mendatang.

 

Sumber: www.tribunnews.com

Page 1 of 6