19 May 2012

RSS Facebook Twitter Linkedin Digg Yahoo Delicious

Fero

Fero

Website URL:

Monday, 06 February 2012 03:20

KPK Periksa Wakil Bupati Seluma

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya.

Bundra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ali Amra, Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP).

"Bundra Jaya diperiksa sebagai saksi untuk AA," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/2/2012).

Bundra sudah hadir di kantor KPK sejak pukul 08.00 WIB. Mengenakan kemeja warna coklat, dia baru masuk ke ruang penyidikan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ini bukan pertama kali Bundra diperiksa KPK. Pada 2 Agustus lalu, pria yang menjadi Plt Bupati Seluma ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Murman Effendi, Bupati Seluma non-aktif.

Untuk kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Komisaris PT Puguk Sakti Permai, Warasida Hayati sebagai saksi untuk Ali Amra.

Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Korupsi tentang Pemberian Suap. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.

Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara

Sumber  : detiknews.com

 

 

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput Ari Sigit yang telah dua kali mangkir dari undangan pemeriksaan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar.

Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Edi, mengatakan Ari Sigit belum pernah sekalipun memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus penipuan yang membelit dirinya. "Sudah dua kali dipanggil, tapi belum pernah datang," kata Gatot di kantornya, Senin, 16 Januari 2012.

Menurut Gatot, karena sudah dua kali mangkir, surat ketiga yang akan dikirimkan adalah surat penjemputan. "Memang sudah prosedurnya seperti itu. Bukan penjemputan paksa, hanya penjemputan biasa," kata Gatot.

Mangkirnya Ari Sigit, kata Gatot Edi, belum diketahui penyebabnya. "Belum dapat alasannya. Nanti kita tanya penyidik," katanya.

Sebelumnya, Ari Sigit dilaporkan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 2,5 miliar. Dalam kasus penipuan tersebut, Ari Sigit berperan sebagai Komisaris PT Dinamika Daya Andalan.

Penipuan tersebut dilaporkan Sutrisno dan Mariati. Mereka adalah pejabat di perusahaan PT Krakatau Wajatama, anak perusahaan Krakatau Steel, yang berlokasi di Cilegon.

Perusahaan milik Ari Sigit ini ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan
tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 2,5 miliar pada perusahaan Ari Sigit untuk uang jaminan pelaksanaan proyek.

 

Sumber : Tempo.com

MAKASSAR - Direktur Komunikasi dan Media Analisis PT Lingkaran Jurnal Indonesia (LJI) Dedy Alamsyah Mannaroi mengatakan Politik Dinasti masih sangat kuat di Sulsel.

Menurutnya, beberapa pilkada yang akan digelar dan kental dengan nuansa Politik Dinasti ialah Bone,Takalar dan Jeneponto. Ketiga kabupaten itu akan diikuti putra bupati saat ini dan beberapa kerabat.

Di Bone ada putra Bupati Andi Irsan Idris Galigo,Takalar ada Natsir Ibrahim (Putra Bupati).Di Jeneponto terdapat Ashari F Radjamilo (Putra Bupati).

Namun demikian, tidak selamanya Dinasti Politik itu jaminan menang di suatu pilkada.Semua itu kembali pada starategi dan isu yang dibawa para lawannya.

"Dari beberapa pengamatan kami, ada juga dinasti politik yang gagal.Seperti Pilkada Nunukan, putri bupati kalah oleh penantang.Begitu juga di Bontang, di mana Istri Walikota Bontang juga kalah.Yang ironis lagi pilkada Bupati Kediri, dua orang istri Bupati sama-sama maju meski ada yang kalah," kata Dedy kepada Tribun via telepon selulernya, Makassar, Kamis (5/1)

"Dinasti Politik posisinya sama dengan Incumbent.Tidak Stabilnya daerah seperti ada Korupsi,Kolusi dan Nepotisme KKN selalu ada di suatu daerah entah itu dilakukan oleh kerabat bupati atau bahkan keturunannya langsung.Selain itu roda pembangunan yang lamban dan pelayanan masyarakat  dan terkesan diacuhkan juga bisa membuat masyarakat jadi muak," tambah Dedy

Tiga hal diatas KKN menurut Dedy, berimplikasi pada lambannya pelayanan dan mandegnya roda pembangunan bisa dijadikan isu yang "Mumpuni" bagi kandidat yang mau tampil sebagai Penantang atau sebagai tokoh perubahan di daerah tersebut.

"Dinasti politik akan menang, jika pemimpin saat ini dirasakan masyarakatnya sudah cukup baik dan bagus.Tapi jika sebaliknya, maka itu sama saja Menggali Kuburan sendiri bagi Politisi Dinasti," ujarnya.

 

Sumber : www.tribunnews.com

Friday, 06 January 2012 08:25

Hari Sabarno Divonis 2,5 Tahun

JAKARTA, Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia. Hari dihukum 2 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1/2012). "Mengadili, menyatakan, Hari Sabarno terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan," kata Suhartoyo.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Hari dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta. Menurut majelis hakim, Hari Sabarno terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Oentarto Sindung Mawardi selaku mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri dan Hengky Samuel Daud sebagai pemilik PT Istana Sarana Raya. Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Oentarto divonis tiga tahun penjara dan telah bebas, sementara Hengky meninggal dunia saat menjalani pidana penjara. Hengky divonis hukuman 18 tahun penjara. Hari menyalahgunakan kewenangannya selaku Menteri Dalam Negeri waktu itu sehingga menimbulkan kerugian negara dan justru memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Berdasarkan fakta persidangan, Hari mengarahkan 22 kepala daerah agar mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan spesifikasi yang hanya diproduksi perusahaan milik Hengky. Arahan tersebut disampaikan melalui radiogram yang ditandatangani Oentarto atas persetujuan Hari.

"Hakim berkeyakinan bahwa fakta-fakta hukum tersebut merupakan petunjuk bahwa penerbitan radiogram benar-benar atas persetujuan dan pengetahuan terdakwa," kata hakim.

Purnawirawan jenderal TNI itu juga dianggap menyetujui dan mengetahui penerbitan surat pembebasan bea masuk terhadap 8 unit mobil pemadam kebakaran merek Morita yang diproduksi perusahaan Hengky. Kedua perbuatan Hari itu menguntungkan Hengky.

Dari penjualan mobil kebakaran tipe V 80 ASM ke sejumlah kepala daerah, Hengky memperoleh keuntungan sekitar Rp 86 miliar. Hengky juga diuntungkan Rp 10,9 miliar dari pembebasan bea masuk atas 8 unit mobil tipe V 80 ASM. Keuntungan yang diperoleh Hengky itu kemudian dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu, majelis hakim menilai Hari terbukti menerima mobil Volvo senilai Rp 808 juta yang pembeliannya dibayar oleh Chenny Kolondam, istri Hengky. Chenny juga membayarkan pengerjaan interior rumah Hari senilai Rp 495 juta. Adapun hal-hal yang memberatkan Hari, menurut hakim, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah. Perbuatan Hari juga merugikan keuangan negara. Hal yang meringankan vonis terhadapnya adalah terdakwa belum pernah dipidana, memiliki jasa pengabdian cukup tinggi di pemerintah, dan berlaku sopan selama persidangan.

 

Sumber : www.kompas.com

JAKARTA - Mantan pegawai Dirjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa menilai Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melanggar 4 pasal primer dalam tindak pidana korupsi. 

“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Gayus Halomoan Tambunan berupa pidana penjara 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar ketua Jaksa Penuntut Umum Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Edy menjelaskan, Gayus Halomoan Tambunan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer yakni Pasal 12 b ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 karena menerima sesuatu terkait dengan wewenang dan jabatannya.

Dan dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena menerima gratifikasi dan suap senilai Rp74 miliar yang disimpan di safe deposit box Bank Mandiri Kelapa Gading.

Gayus pun dijerat dakwaan primer ketiga dengan tuduhan melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura.

Selain itu, jaksa mememinta kepada majelis hakim agar merampas harta gayus untuk negara berupa uang tunai senilai Rp206 juta, 34 juta dollar Singapura, USD659 ribu, 9,8 juta dollar Singapura dan beberapa tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti.

“Serta Mobil Honda Jazz dan Mobil Ford Everest disita negara. Selain itu, barang bukti komputer desktop dan external hardisk dikembalikan kepada Dirjen Pajak,” ujar Edy.

Hal-hal yang dinilai memberatkan Gayus antara lain tidak mencerminkan jiwa pengabdian sebagai abdi negara dalam masa baktinya selama 4 tahun. Perilaku Gayus juga merusak Dirjen Pajak yang seharusnya menjadi percontohan birokrasi yang bersih.

Selain itu, Gayus juga diberatkan karena masih berusia muda sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Gayus juga menyangkal perbuatannya bahkan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak ada rasa penyesalan atas usaha menyuap aparat hukum.

Satu-satunya hal yang meringankan Gayus hanya perilaku sopan selama menjalani persidangan.

 

 

Sumber : www.okezone.com

SEMARANG - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan bocah berusia 5 tahun di Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap. Pelaku diketahui berinisial AM (41), pria penggali kubur yang masih tetangga korban, RAP.

Kecurigaan muncul setelah polisi mendapat laporan bahwa pelaku tidak berada di rumah saat peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terjadi. Selain itu rekan pelaku, Boim, juga mengaku melihat korban dan pelaku berjalan ke arah semak tempat RAP ditemukan tewas.

Petugas Resmob dari Polsek Tembalang berhasil menangkap AM di sebuah bengkel di kawasan Sambiroto. Saat diringkus, AM terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Pelaku mengaku khilaf karena mabuk dan tidak dapat menahan birahinya melihat korban.

“Saya mabuk dan tidak bisa nahan nafsu. Korban sudah sangat dekat dengan saya, nyaris setiap hari bermain bersama dan menemani di rumah saya,” kata pelaku, Rabu (4/1/2012).

AM menuturkan, awalnya dia menyuruh RAP ke semak-semak di area pemakaman. Pelaku mengikuti korban dari belakang dan langsung memerkosanya.

“Karena berontak dan teriak-teriak sambil nangis, dia saya cekik,” jelas AM.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan, akibat aksinya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 (penganiayaan), 338 (pembunuhan), dan 285 KUHP (pemerkosan).

 

“Dia mengaku membunuh korban setelah memerkosanya, karena korban berteriak pelaku lalu nekat membunuhnya,” tegas Elan.

 

sumber  : Nugroho Setyabudi - Okezone

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo, untuk menyelidiki kasus penembakan terahadap tiga pekerja bangunan di kawasan Anuek Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, kemarin malam.

"Presiden sudah mengetahui situasi di Aceh dan sudah memberi arahan ke Kapolri. Kalau memang terbukti ada oknum untuk segera ditangkap," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat dihubungi wartawan, Jumat (6/1/2011).

Julian menambahkan, kasus penembakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dari kepolisian. "Nanti Menko Polhukam memberi penjelasan," tuturnya.

Terkait kemungkinan adanya kaitan penembakan dengan Pemilikada Aceh, Julian mengaku belum mengetahui motivasi dari penembakan oleh orang tidak dikenal itu. "Masih belum tahu, kita tunggu hasil investigasi dari kepolisian," kata Julian.

Penembakan menyebabkan tiga orang luka berat dan saat ini masih dalam kondisi kritis di Instalasi Gawat Darurat RSU Zainal Abidin, Banda Aceh. Ketiganya adalah Gunoko (30), Agus Suwityo (35), dan Sotiku Anas (25), asal Semarang, Jawa Tengah.

sumber : Susi Fatimah - Okezone

 

Friday, 06 January 2012 08:04

Hosni Mubarak Dituntut Hukuman Mati

Kairo: Jaksa penuntut umum Moustafa Khater, dalam pembacaan tuntutannya dalam persidangan Kamis (5/1) menuntut mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak hukuman mati.

"Hukum Mesir menetapkan pembunuh harus dijatuhi hukuman setimpal yaitu hukuman mati. Jaksa menuntut terdakwa dihukum mati karena memerintahkan pembunuhan terhadap demonstran," kata Jaksa Mustafa Khater, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Ahmed Refat.

Mubarak yang diadili di Akademi Kepolisian di Kairo itu dalam kondisi berbaring di ranjang dan dijaga ektra ketat oleh aparat keamanan.

Mantan orang kuat berusia 83 tahun itu diadili bersama dua putranya, Alaa dan Gamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib Al Adly dan enam perwira kepolisian atas dakwaan pembunuhan demontran dalam unjuk rasa hebat awal tahun ini yang menewaskan sedikitnya 850 orang.

Selain dakwaan pembunuhan demonstran, para terdakwa juga dakwaan penjualan gas ke Israel dengan harga miring dan penyelewengan kekuasaan.

Ratusan keluarga korban revolusi berunjuk rasa di luar gedung dan sesekali meneriakkan yel-yel "Mubarak pembunuh." Puluhan pendukung Mubarak juga melakukan aksi di luar pengadilan, namun dibarikade ketat oleh aparat keamanan untuk memisahkan kedua kelompok berseberangan tersebut.

Para pengacara yang mewakili keluarga korban direncanakan akan menyampaikan pembelaan pada Senin depan.

Pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua Ahmed Refaat mulai mengadili Mubarak pada 3 Agustus silam atas desakan dari pro demokrasi.

Mubarak yang mengundurkan diri pada 11 Februari lalu diadili di tengah pemilihan umum anggota parlemen saat ini.

Pemilu tahap ketiga atau terakhir berlangsung Selasa dan Rabu kemarin di sembilan provinsi, yaitu di Kalyubiah, Garbiyah, Dakhaliyah, Almenia, Qena, Wadi Aljadid, Marsa Matruh, Sinai Utara dan Sinai Selatan.

Pemilu anggota parlemen dua tahap sebelumnya berlangsung di 14 provinsi termasuk ibu kota Kairo pada November dan Desember 2011. Pemilu dimenangkan kubu Islam dari Partai Hurriyah Wal Adalah, Ikhwanul Muslimin, dan Partai Annur yang beraliran Salafi.

Hasil pemilu tahap ketiga ini dijadwalkan akan diumumkan pada Sabtu besok.(Ant/RIZ)

 

Sumber : Metronews.com

Jakarta - Permohonan gabungan LSM dan perorangan atas judicial review UU Penyelenggaraan Pemilu diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, mulai hari ini anggota KPU tidak boleh aktif di tubuh partai politik selama 5 tahun ke belakang.

"Mengabulkan untuk sebagian. Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i UU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum sepanjang frasa, 'mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon'," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/1/2012).

Seperti diketahui, Pasal 11 huruf i UUU No 15/ 2011 tentang Penyelenggara Pemilu berbunyi Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Aturan ini dinilai multitafsir. Sehingga 136 pemohon dari LSM dan perorangan mengajukan pengujian ke MK.

MK menilai keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum yang “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri.

Meskipun bukan sesuatu yang niscaya, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara pemilihan umum akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan.

"Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum. Partai politik dimaksud meliputi anggota partai politik yang masih aktif atau mantan anggota partai politik yang masih memiliki keberpihakan kepada partai politik asalnya, atau masih memiliki pengaruh dalam penentuan kebijakan partai politik dimaksud," ujar MK.

 

Sumber : Detik.com

Thursday, 22 December 2011 06:32

Terkait Nunun, KPK Siap Periksa Paskah Suzetta

JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Paskah Suzetta, Kamis (22/12/2011). Politikus Partai Golkar itu akan diminta keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap cek pelawat.

"Sebagai saksi tersangka NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis.

Nunun menjadi tersangka kasus ini karena diduga memberikan 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, termasuk kepada Paskah Suzetta. Pemberian tersebut diduga untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Paskah sendiri divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 17 Juni lalu. Dia dianggap terbukti menerima 12 lembar cek pelawat senilai Rp 600 juta. Mantan Kepala Bappenas itu batal bebas bersyarat pada 31 Oktober lalu karena adanya kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi.

Saat ini, Paskah masih menjalani persidangan lalu, Paskah meminta agar KPK dapat mengungkap dalang di balik pemberian cek pelawat itu. Menurutnya, sangat janggal jika anggota DPR yang menerima cek tersebut diproses, sementara si pemberi cek belum ditangkap.

Kini, beberapa anggota DPR 1999-2004 yang divonis dalam kasus ini telah selesai menjalani masa tahanannya. Namun, pemodal di balik pemberian cek pelawat itu belum terungkap.

Nunun, yang dianggap sebagai kunci dalam mengungkap hal tersebut, belum juga menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap di Thailand, awal Desember lalu. Pada Rabu (21/12/2011) kemarin, KPK memeriksa mantan anggota DPR lainnya, yaitu Hamka Yandhu, terkait penyidikan kasus ini.

 

Sumber  : Kompas.com

Page 1 of 2