
JAKARTA - Kebijakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan yang menutup keran...

MESIR -- Pengadilan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak kini memasuki...
KENDAL - Sekitar 350 warga Desa Ringinarum, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berunjuk rasa di depan Mapolres Kendal, di Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (22/2/2012). Mereka menuntut penangkapan 11 orang yang diduga telah terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Suhardi (30) dan Hariyanto (30) tahun lalu.
Dikatakan oleh Sulastri, ibu mendiang Suhardi, semua pelaku harus ditangkap dan dihukum. "Kalau perlu harus dihukum mati, karena mereka telah membunuh," teriaknya.
Kerabat lain korban, Johan, menyatakan selama ini polisi hanya berjanji menangkap kesebelas pelaku, namun sampai saat ini mereka masih bebas. "Polisi harus membuktikan janjinya," kata Johan.
Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Kusdiantoro, menjelaskan bahwa 11 orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan sedang diburu. Kepolisian, kata Kusdiantoro, berharap warga Ringinarum bersabar. "Mereka sudah tidak ada di rumah, kami masih mencarinya," kata Kusdiantoro.
Demo yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB sempat memacetkan lalu lintas jalur pantura Kendal. Tidak terjadi keributan dalam unjuk rasa itu dan para pengunjuk rasa pulang dengan tertib setealh perwakilan mereka beraudiensi dengan Kapolres. Dalam audiensi itu, kepolisian menegaskan komitmen untuk menangkap para pelaku, sementara warga menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian.
Suhardi dan Hariyanto tewas dalam tawuran antara warga Desa Ngrejo dan Desa Ringinarum Kecamatan Ringinarum, Kendal, yang terjadi pada 10 September 2011 lalu. Suhardi dan Hariyanto yang merupakan warga Desa Ringinarum tewas karena ditusuk. Tawuran itu dipicu insiden ketika beberapa pemuda Ngerjo tersinggung saat ditegur karena ngebut saat naik motor di jalan Desa Ringinarum.
Sampai saat ini, polisi baru bisa menangkap satu tersangka, Feri Efendi, warga Ngerjo, yang kini sedang menjalani proses sidang.
Sumber: www.kompas.com
SINJAI — 10 hari menghirup udara bebas, Rawi (60), mantan narapidana kasus pencurian setengah ons merica, mengalami stres dan depresi berat. Dia lebih banyak diam, termenung seorang diri di sudut rumahnya di Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
”Saya tetap akan menuntut balik meskipun suami sudah keluar dari penjara. Saya yakin suami saya tidak pernah mencuri merica seperti yang dituduhkan oleh orang-orang. Saat ini kondisi kesehatan bapak sejak divonis bersalah selalu sakit-sakitan dan sering termenung seorang diri,” ungkap Muna, istri Rawi yang ditemui Minggu (19/2/2012) kemarin.
Muna mengkhawatirkan perilaku suaminya yang berbeda jauh sebelum kasus tersebut mencuat. Bahkan, nenek lima orang cucu ini terus berupaya menghibur suaminya agar tidak mengalami gangguan kejiwaan. Keluarga besar Rawi bersikeras jika orangtua mereka tidak bersalah. Mereka akan melaporkan balik Rustam dan Camat, tetangga mereka, yang telah membuat laporan palsu ke polisi.
Tidak hanya itu, keluarga besar Rawi juga akan menyeret Kepala Polsek Sinjai Selatan AKP Yahya Ahmad yang telah merekayasa barang bukti ke Polda Sulselbar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sinjai menjatuhkan vonis bersalah atas Rawi yang dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian merica dengan hukuman penjara 2 bulan 25 hari, pada Kamis (9/2/2012) lalu. Rawi dihadapkan ke meja hijau setelah dua orang tetangganya, Rustam dan Camat, mengadukannya ke Polsek Sinjai Selatan. Tuduhannya adalah pencurian setengah ons merica milik Abbase di Dusun Sengkang, Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, entah mengapa jumlah barang bukti kemudian bertambah dari setengah ons menjadi setengah kilogram. Adanya dugaan rekayasa kasus terungkap setelah salah seorang tahanan Polsek Sinjai Selatan, yang satu sel dengan terdakwa, menjadi saksi dalam persidangan dan membeberkan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Kapolsek. Sementara Kapolsek Sinjai Selatan membantah telah merekayasa barang bukti.
Sumber: www.kompas.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya.
Bundra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ali Amra, Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP).
"Bundra Jaya diperiksa sebagai saksi untuk AA," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/2/2012).
Bundra sudah hadir di kantor KPK sejak pukul 08.00 WIB. Mengenakan kemeja warna coklat, dia baru masuk ke ruang penyidikan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ini bukan pertama kali Bundra diperiksa KPK. Pada 2 Agustus lalu, pria yang menjadi Plt Bupati Seluma ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Murman Effendi, Bupati Seluma non-aktif.
Untuk kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Komisaris PT Puguk Sakti Permai, Warasida Hayati sebagai saksi untuk Ali Amra.
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Korupsi tentang Pemberian Suap. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara
Sumber : detiknews.com
SURABAYA - Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Program dan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jawa Timur melaporkan dugaan penyimpangan penyelenggaraan kegiatan koneksi internet RT/RW di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2011.
Diduga penyimpangan tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp. 2.287.767.570. "Kami tadi sudah laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Koordinator MP3KP Purwadi saat dihubungi, Kamis (19/1/2012) malam.
Menurut dia, metode penilaian kualifikasi pengadaan koneksi internet RT/RW menggunakan pascakualifkasi. Dalam pascakualifikasi, proses penilaian kualifikasi terhadap peserta lelang dilakukan setelah pemasukan penawaran.
Adapun jumlah penyedia barang/jasa yang mendaftar sebagai peserta lelang hanya 4 perusahaan, salah satunya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom). Metode Penyampaian dokumen penawaran koneksi internet RT/RW dengan menggunakan satu sampul.
Karena menggunakan satu sampul maka spesifikasi teknis dan volume pengadaan Koneksi Internet RT/RW sudah dinyatakan jelas dalam dokumen pengadaan.
Terkait dengan satu sampul tersebut, PT Telkom berkewajiban membangun atau memasang koneksi internet RT/RW sebanyak 10.688 titik sambungan. Pekerjaan dimulai pada tanggal 19 Juli 2011 sampai Agustus 2011 dan mengajukan perpanjangan kontrak sampai dengan 31 Desember 2011.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, PT Telkom hanya mampu memasang 6.009 titik sambungan. Dengan demikian, ada 4.679 titik sambungan yang belum dilakukan oleh PT Telkom.
"Menariknya lagi, kontrak berakhir 31 Desember 2011 padahal batas waktu anggaran 24 Desember 2011. Artinya, pemkot akan membuat laporan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% sehingga dana bisa dicairkan walaupun fakta di lapangan pekerjaan belum selesai," tambahnya.
Karena PT Telkom tidak mampu melaksanakan 4.679 titik sambungan, seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksakan Pemutusan Kontrak dengan PT Telkom. Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh PPK dengan alasan, bahwa pengadaannya dibuat sistem lelang dengan sistem unit price sehingga pengadaan modem dibayar sesuai yang terpasang.
Sedangkan yang tidak terpasang tidak dibayar, sehingga kerugian negara tidak ada. "Pernyataan Agus Sonhaji (Kepala Bina Program Pemkot Surabaya) tidak sesuai dengan keterangan PT Telkom, bahwa kontraknya adalah pengadaan jaringan internet dengan sistem unit price, bukan pengadaan modem. Jadi yang dibayar oleh Pemkot Surabaya hanya yang terpasang saja dan modem yang terpasang masih menjadi aset Telkom," terang Purwadi.
Akibat penyimpangan tersebut, kata Purwadi, Anggaran ganda yang dapat menimbulkan potesi kerugian negara sebesar Rp. 2.287.767.570.
Berdasarkan kontrak antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom yang didapat Purwadi, biaya sambungan internet per hari sebesar Rp. 3.315,- atau per bulan sebesar Rp. 109.935. Jika masa kontrak mulai Juli 2011 – Desember 2011 maka total yang sambungan internet RT/RW yang harus dibayarkan oleh Pemkot Surabaya kepada PT Telkom sebesar Rp. 3.963.596.490,00 (Rp. 660.599.415 X 6 bulan).
Sementara itu, yang sudah dibayarkan oleh Pemkot Surabaya kepada PT Telkom sebesar Rp. 2.287.767.570,- sehingga kurang Rp. 1.675.828.920.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Kota Surabaya mempunyai Program Penataan Daerah Otonom di setiap kecamatan-kecamatan. Dalam program tersebut, kata Purwadi, terdapat kegiatan pembayaran Koneksi Internet RT/RW.
Jika biaya sambungan/Koneksi Internet RT/RW pada Tahun Anggaran 2011 sudah dibayarkan melalui anggaran-anggaran yang ada di kecamatan-kecamatan maka penyerapan pembayaran sambungan internet kepada PT Telkom dapat menimbulkan potensi kerugian daerah sebesar Rp. 2.287.767.570.
"Jadi diduga telah terjadi anggaran ganda untuk pembayaran/kegiatan Koneksi Internet RT/RW pada Tahun Anggaran 2011," katanya.
Dari data tersebut, Purwadi meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kegiatan pekerjaan koneksi internet RT/RW di lingkungan Bina Program Pemkot Surabaya dan kegiatan koneksi internet di lingkungan Kecamatan Pemerintah Kota Surabaya.
"Kejati harus berani mengusut," pungkasnya.
Sumber: www.detik.com