23 February 2012

RSS Facebook Twitter Linkedin Digg Yahoo Delicious

Tentang INDONESIA LAW CENTER

Hukum sebagai salah pilar utama dalam setiap usaha juga dituntut untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dan berusaha mencari bentuk serta menyesuaikan pola usaha dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang dan tentunyan pengembangan bidang hukum melalui internet pun harus terus menerus didukung dan dikembangkan agar suatu saat nanti dapat diterima oleh masyarakat sebagai suatu bagian yang dari waktu ke waktu dibutuhkan dalam menjalankan usaha maupun kegiatan lainnya.

Indonesia Law Center adalah suatu situs hukum yang diprakarsai oleh para praktisi hukum dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Indonesia serta memperkenalkan suatu cara pemberian jasa hukum secara online, sehingga diharapkan seseorang baik yang berdomisili di Jakarta maupun didaerah dapat memperoleh pelayanan jasa hukum yang sama tanpa membedakan jarak serta lokasi dimana pengguna berada.

Indonesia Law Center didirikan dengan dasar pertimbangan adanya perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi yang mau tidak mau, suka tidak suka, akan sangat mempengaruhi pola usaha serta pola kerja masyarakat, sekaligus mengantisipasi pesatnya tuntutan era globalisasi dan hal tersebut akan terjadi dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Untuk kepentingan para pelaku bisnis dan masyarakat pada umumnya dalam memanfaatkan jasa hukum, keberadaan situs indonesialawcenter.com telah diterima dengan baik, terbukti sejak diluncurkannya pada bulan September 2001 situs indonesialawcenter.com telah memiliki sebanyak kurang lebih 2300 anggota, baik didalam negeri maupun diluar negeri.

 

Indonesia Law Center