|
DITJEN PAJAK USUT KASUS DUGAAN PENYUAPAN PAJAK |
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 15 May 2008 |
|
JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak tidak tinggal diam. Salah satu tulang punggung sumber pemasukan negara ini juga melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan manipulasi pajak dan penyuapan terhadap petugas pajak oleh PT First Media Tbk.
Kasus tersebut juga tengah disidik oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Tiga petugas Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yudi Haryadi, Handun, dan Adi. Melalui konsultan pajak First Media, mereka diduga mendapat transfer 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 4,5 miliar). Transfer ini terpantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirjen Pajak, Darmin Nasution, mengaku telah mengetahui kasus ini sejak satu bulan lampau. Kemudian, pihaknya mulai melakukan berbagai pemeriksaan yang terkait untuk mengungkap dugaan kurang bayar yang berbuntut penyuapan oleh perusahaan multimedia yang sudah go publik itu.
|
|
Last Updated ( Thursday, 15 May 2008 )
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 15 May 2008 |
|
JAKARTA, KAMIS - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggotanya yang saat ini masih dalam status tahanan KPK, Al Amin Nur Nasution dan Saleh Djasit.
Pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/5) pukul 11.00. Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dalam pesan singkatnya yang diterima Kompas.com mengatakan materi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hukum yang saat ini tengah diproses KPK."KPK telah menyampaikan kepada BK oleh KPK pada pertemuan koordinasi beberapa waktu yg lalu terkait dengan fakta-fakta yang dikumpulkan," demikian Gayus.
Sementara itu, sanksi BK kepada Amin dan Saleh Djasit belum bisa ditentukan karena masih ada proses lanjutan. Al Amin Nur Nasution dan Saleh DJasit masih tercatat sebagai anggota DPR aktif. Setelah memeriksa Amin dan Saleh, pekan depan BK juga akan melakukan hal yang sama terhadap dua nggota DPR lainnya yang masih ditahan, Hamka Yamdhu dan Sarjan Tahir. |
|
Last Updated ( Thursday, 15 May 2008 )
|
|
|
KPK PANTAU KUALITAS PELAYANAN PUBLIK |
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 15 May 2008 |
|
JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tim pemantau pelayanan publik ke sejumlah instansi untuk memantau kualitas pelayanan publik, kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Rabu (14/5). Jasin menegaskan, tim tersebut akan bekerja secara tertutup untuk memantau sejumlah instansi yang diduga rawan terhadap tindak pidana korupsi. "Tujuannya bukan untuk represif, tetapi utk memperbaiki, semacam undercover surveillance (pengawasan diam-diam)," kata Jasin tanpa bersedia menyebut instansi mana yang akan menjadi pusat perhatian.
Jasin hanya menegaskan, tim tersebut akan bekerja terutama pada sektor pelayanan yang dibutuhkan dan diindikasikan berpotensi ada tindak pidana korupsi. Menurut Jasin, tim tersebut akan bekerja selama satu bulan sampai dengan Juni 2008. Pada akhir masa kerja, tim itu akan melaporkan data visual tentang sejumlah pelanggaran kepada instansi terkait. Jasin berharap temuan tim tersebut bisa direspons secara positif oleh semua instansi dengan menggalakkan pelayanan publik yang bebas korupsi. KPK memiliki wewenang untuk memberikan teguran apabila instansi tertentu tidak memberikan respons terhadap data dan rekomendasi yang diberikan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan survei integritas publik di sejumlah departemen dan instansi. Hasil survei itu antara lain menyatakan Departemen Hukum dan Ham, Badan Pertanahan Nasional, dan Departemen Perhubungan sebagai tiga lembaga yang memiliki tingkat integritas pelayanan publik terendah. |
|
Last Updated ( Thursday, 15 May 2008 )
|
|
|